Polda Sultra Periksa Walikota Baubau, Pj Sekda, Darmawan: Roni Muhtar Bukan Sekda Sesuai SK Walikota

    Polda Sultra Periksa Walikota Baubau, Pj Sekda, Darmawan: Roni Muhtar Bukan Sekda Sesuai SK Walikota
    La Ode Darmawan Saat Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Dari Pihak Polda Sultra. Kamis (24/08)

    BAUBAU - Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, Pj Sekda Munarwan, dan La Ode Darmawan selesai memenuhi pemeriksaan di kantor Reskrim Polres Baubau, kamis (24/08) 

    Pemeriksaan ini terkait laporan pihak Sekda Baubau Dr. Roni Muhtar M.Pd diPolda Sultra atas peristiwa dugaan tindak pidana bersama-sama menghalangi-halangi pejabat melaksanakan tugas yang sah (pasal 214 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 212 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) dan/atau bersama penghinaan kepada penguasa umum (pasal 207 KUHP jo. Jo pasal 316 KUHP jo. Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP. 

    baubau sultra
    BK

    BK

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sultra Periksa Walikota Baubau, Pj...

    Artikel Berikutnya

    Diperiksa Jadi Saksi Pelapor, Toni Atmajaya;...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami